Social Icons

25 Sept 2016

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Pemerintahan di Indonesia

Lembaga pemerintahan di Indonesia menganut teori Trias Politika yang artinya adalah, membagi kekuasaan pemerintah menjadi 3 bagian (lembaga). Dan ketiga lembaga tersebut memiliki kedudukan yang sejajar. Lembaga yang pertama yaitu lembaga legislatif (DPR). Kemudian yang kedua adalah lembaga eksekutif (presiden dan menteri-menteri). Dan lembaga yang ke-3 adalah lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam prakteknya, selain lembaga yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa lembaga yang berdiri sejajar diantaranya adalah: Majelis Permusyawaratan Rakyat, BPK, dan Komisi Yudisial. 

Berikut adalah penjabaran mengenai beberapa lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. 





Di Indonesia, Presiden merupakan lembaga eksekutif. Presiden dan wakil presiden beserta jajaran menterinya berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara hasil pilihan rakyat melalui pemilu. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan hanya bisa dipilih kembali sebanyak satu kali jabatan. 

Diantara wewenang presiden antara lain: mengangkat duta dan konsul, membuat perjanjian dengan negara lain, memberi gelar, tanda kehormatan, tanda jasa, serta menerima duta negara lain. 

Presiden juga memiliki kewajiban dan hak seperti: mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, membuat peraturan pemerintah, memegang kekuasaan pemerintah, menjalankan undang-undang, serta memberi rehabilitasi dan grasi, memberi amnesti, dan abolisi. 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR memiliki anggota yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun. Tugas dan wewenang MPR diantaranya adalah: mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, melantik presiden dan wakil presiden. 

MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti: mengusulkan perubahan pasal undang-undang dasar, memilih dan dipilih, imunitas, membela diri, protokoler, keuangan dan administratif, mengamalkan Pancasila, menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI, melaksanakan UUD 1945. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan kelompok, golongan, dan pribadi.  

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)  

Lembaga negara (DPR) anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilu. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. 

Fungsi DPR adalah: 

Membuat undang-undang bersama presiden 
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  
Mengawasi pemerintahan berdasarkan undang-undang.  
Mahkamah Agung  
Mahkamah Agung berhak menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Di antara beberapa kewajiban lembaga Mahkamah Agung (MA) diantaranya adalah: Mengadili di tingkat kasasi 
Menguji peraturan undang-undang  
Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi  
Mengusulkan pertimbangan untuk rehabilitasi dan grasi kepada presiden, dll.

Itulah penjelasan beberapa lembaga di Indonesia. Tentunya masih ada beberapa lembaga lain yang belum disebutkan seperti: Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah meninggalkan komentar ^_^