Social Icons

10 Feb 2016

Persyaratan dan Cara Mengajukan KPR Rumah agar Mudah Mendapatkan Pencairan

Pada dasarnya cara mengajukan KPR pada setiap bank hampir sama. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa pembelian rumah melalui sistem kredit ini memberikan banyak pihak kesempatan terutama bagi orang yang belum memiliki uang yang banyak untuk membeli sebuah hunian dengan menggunakan sistem cash. Salah satu bank yang dapat anda pilih untuk pembelian ini adalah bank BTN yang menyediakan produk KPR bagi siapa saja yang memiliki kesiapan finansial baik. Selain itu, proses pencairan pun sangat mudah terutama jika anda mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan dan caranya. Sebagai referensi bagi anda yang akan melakukan pengajuan, simak berikut beberapa pemaparannya :



1 . Cara mengajukan KPR rumah dan tempat tinggal yang pertama adalah dengan mempersiapkan berbagai macam dokumen sebagai pesyaratan kelengkapan pengajuan yang akan anda lakukan. Beberapa dokumen tersebut diantaranya seperti surat nikah, KTP, kartu keluarga, slip gaji dan beberapa dokumen penting lainnya. Tidak lupa juga untuk mempersiapkan uang muka sebesar 30 % dari harga properti yang telah ditentukan oleh pihak developer karena uang muka tersebut tidak akan diberikan pinjaman oleh pihak bank. Untuk mendapatkan uang muka anda pun dapat menabungnya selama beberapa bulan atau tahun.

2 . Ketahuilah kesanggupan finansial anda untuk pembayaran cicilan setiap bulannya. Anda dapat menggunakan sebuah portal berupa halaman website yang digunakan sebagai simulasi penghitungan cicilan guna mengetahui kesiapan finansial yang anda miliki. Sesuaikanlah cicilan dengan income agar mudah dalam mendapatkan pencairan karena pihak bank akan sulit untuk mencairkan KPR anda jika anda dianggap kurang memiliki kesehatan finansial.

3 . Selain itu tentukanlah rumah yang akan anda beli terlebih dahulu terutama jika rumah yang anda pilih merupakan kategori rumah yang bekas. Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan dari mulai kelayakan rumah tersebut apakah masih layak untuk dihuni atau tidak, apakah properti yang akan anda beli tersebut merupakan properti yang aman dari sengketa dan beberapa hal lainnya yang perlu anda pertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetap alangkah baiknya untuk membeli sebuah hunian yang baru agar lebih aman dan nyaman.

2 comments:

Terima kasih sudah meninggalkan komentar ^_^