Pada dasarnya cara
mengajukan KPR pada setiap bank hampir sama. Seperti yang sudah kita ketahui
bersama, bahwa pembelian rumah melalui sistem kredit ini memberikan banyak
pihak kesempatan terutama bagi orang yang belum memiliki uang yang banyak untuk
membeli sebuah hunian dengan menggunakan sistem cash. Salah satu bank yang
dapat anda pilih untuk pembelian ini adalah bank BTN yang menyediakan produk
KPR bagi siapa saja yang memiliki kesiapan finansial baik. Selain itu, proses
pencairan pun sangat mudah terutama jika anda mengetahui terlebih dahulu
beberapa persyaratan dan caranya. Sebagai referensi bagi anda yang akan
melakukan pengajuan, simak berikut beberapa pemaparannya :
1 . Cara mengajukan KPR rumah dan tempat tinggal yang pertama adalah dengan mempersiapkan
berbagai macam dokumen sebagai pesyaratan kelengkapan pengajuan yang akan anda
lakukan. Beberapa dokumen tersebut diantaranya seperti surat nikah, KTP, kartu
keluarga, slip gaji dan beberapa dokumen penting lainnya. Tidak lupa juga untuk
mempersiapkan uang muka sebesar 30 % dari harga properti yang telah ditentukan
oleh pihak developer karena uang muka tersebut tidak akan diberikan pinjaman
oleh pihak bank. Untuk mendapatkan uang muka anda pun dapat menabungnya selama
beberapa bulan atau tahun.
2 . Ketahuilah
kesanggupan finansial anda untuk pembayaran cicilan setiap bulannya. Anda dapat
menggunakan sebuah portal berupa halaman website yang digunakan sebagai
simulasi penghitungan cicilan guna mengetahui kesiapan finansial yang anda
miliki. Sesuaikanlah cicilan dengan income agar mudah dalam mendapatkan
pencairan karena pihak bank akan sulit untuk mencairkan KPR anda jika anda
dianggap kurang memiliki kesehatan finansial.
3 . Selain itu
tentukanlah rumah yang akan anda beli terlebih dahulu terutama jika rumah yang
anda pilih merupakan kategori rumah yang bekas. Ada beberapa hal yang perlu
anda perhatikan dari mulai kelayakan rumah tersebut apakah masih layak untuk
dihuni atau tidak, apakah properti yang akan anda beli tersebut merupakan
properti yang aman dari sengketa dan beberapa hal lainnya yang perlu anda
pertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetap alangkah baiknya untuk membeli sebuah
hunian yang baru agar lebih aman dan nyaman.
terimaoasih untuk informasinya gan :p
ReplyDeleteblm nikah, blm bs ajuin
ReplyDelete